Legilastor Pertanyakan Konsep Shared Responsibility KY-MA
Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan konsep shared responsibility Komisi Yudisial -Mahkamah Agung kepada Komisioner Komisi Yudisial. Politisi F-PDI Perjuangan itu menilai, konsep yang dipaparkan KY itu belum jelas.
“Apa sih konsep shared responsibility itu? Kok KY dan MA berbeda pandangan mengenai konsep ini. Masak satu atap bisa bertentangan. Tolong terangkan,” kata politisi asal dapil Sumut itu Junimart saat rapat konsultasi dengan KY di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Menanggapi pertanyaan itu, Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan bahwa konsep shared responsibility merupakan pola pengelolaan hakim pada satu entitas (one roof system) menjadi tanggung jawab bersama beberapa lembaga.
“Kami dasarnya hanya salah satu stakeholder saja dalam RUU Jabatan Hakim, sehingga sudah disampaikan saat ulang tahun KY, kami melihat shared responsibility melengkapi one roof system. Sebenarnya ada banyak hal yang pada manajemen hakim tidak menyangkut manajemen perkara, itu bisa dibagi,” kata Aidul.
Konsep ini muncul salah satunya karena dalam rekrutmen hakim masih terjadi praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sehingga mencoreng marwah dan integritas hakim dalam dunia peradilan.
“Dan itu sebenarnya ada dalam UU tentang pengawasan, peningkatan kapasitas hakim, eksaminasi keputusan sudah ada. Cuma kami pertegas dalam UU. Cuma ini domain Bapak dan Ibu sebagai anggota Dewan. Tapi ini usulan kami," papar Aidul.
Pembagian peran yudikatif sudah ada di beberapa negara, seperti Prancis, Jerman, Belanda, dan AS (New York). Wacana ini muncul seiring dengan sedang dibahasnya RUU Jabatan Hakim di DPR. (sf,mp)/foto:andri/iw.